Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

hal yang membatalkan puasa

Hal yang membatalkan puasa ramadhan maupun puasa sunnah

Puasa ramadhan, puasa sunah, puasa bulan ramadhan

Kita sudah memasuki hari pertama puasa di bulan suci ramadhan 2019 masehi atau 1440 hijriah, selain di wajibkan untuk umat muslim untuk berpuasa, kita juga di haruskan untuk menjaga diri dari hal yang membatalkan puasa.

Ada beberapa hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut

hal yang membatalkan puasa



1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan di sengaja


Hal yang membatalkan puasa yang pertama adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja. Maksudnya, puasa yang kita jalankan akan batal jika adanya benda yang masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf. Seperti mulut, telinga, hidung, dan lubang lainnya Benda tersebut masuk ke dalam lubang dengan di sengaja

Lubang ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah. 

Dalam lubang hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum  yang sejajar dengan mata

dalam lubang telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata

sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan

Puasa kita akan batal ketika terdapat benda, baik itu berupa makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan,  Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.

Namun Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam lubang seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa (tidak di sengaja)tapi  belum mengerti bahwa masuknya benda pada lubang adalah hal yang dapat membatalkan puasa

Dalam keadaan ini, puasa yang kita jalankan tetap dihukumi sah selama benda yang masuk dalam lubang tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa memakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa. Maka ketika hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259)


2. mengobati dengan cara memasukkan benda


hal yang membatalkan puasa lainya adalah jika kita mengobati dengan cara memasukkan benda(obat-obatan atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur). 

Contohnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.

3. muntah dengan sengaja


Jika kita muntah dengan tidak disengaja atau muntah secara tiba-tiba maka puasanya tetap dihukumi sah, selama muntahan tersebut tidak ada yang tertelan kembali. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka hal ini dapat membatalkan puasa kita


4. melakukan hubungan seksual


Melakukan hubungan seksual adalah hal lain dari pada hal yang membatalkan puasa  Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: 

puasa kita tidak hanya batal tetapi kita juga dikenai denda atas perbuatannya. Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika kita tidak mampu melakukannya, maka kita wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin. Hal ini  bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia kita lakukan berupa berhubungan intim pada saat puasa.


5. Keluarnya air mani (sperma)


Hal yang membatalkan puasa yang kelima adalah  keluarnya air mani atau sperma, disebabkan bersentuhan kulit. Misalnya, keluar mani akibat onani atau karena bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. 

Berbeda halnya ketika air mani yang keluar karena mimpi basah, maka dalam keadaan tersebut puasa kita tetap di hukumi sah

6. mengalami haid atau nifas


Mengalami haid atau nifas di saat puasa. Selain dihukumi batal puasanya, orang yang mengalami haid atau nifas diwajiban untuk mengqadha puasanya. Dalam hal tersebut puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha. Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.

Baca juga : doa niat sholat tarawih dan witir


7. gila (junun) 


pada saat menjalankan ibadah puasa. Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal.


8. murtad pada saat puasa 


Murtad merupakan keluarnya seseorang dari agama Islam. Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah subhanahu wata’ala, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama . Selain membatalkan puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya.

Perkara di atas adalah hal yang membatalkan puasa, jika salah satu dari hal tersebut terjadi pada saat puasa, maka puasa yang dijalankan oleh seseorang menjadi batal. 

Semoga ibadah puasa kita pada bulan Ramadhan kali ini diberi kelancaran dan kesempurnaan serta menjadi ibadah yang diterima oleh Allah subhanahu wata’ala. Amin yaa Rabbal ‘alamin. Wallahu a’lam.

Post a Comment for "hal yang membatalkan puasa"