Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

3 kriteria laki laki yang pantas untuk di nikahi

3 kriteria laki laki yang pantas untuk di nikahi

Banyak penceramah yang menyampaikan tentang kriteria perempuan yang baik untuk dinikahi. Namun jarang kita temukan penceramah yang mengajukan kriteria laki-laki yang pantas untuk dinikahi. Dalam sebuah hadis yang masyhur, Rasulullah Saw memang menerima para sahabat untuk memilih perempuan yang baik, diizinkan sabdanya:

تُنْكَحُ المَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، َ ِ ِذَ ِذَ ِذَ ِذَ ِذَ ِذَ ِذَ ِذَ ِذَ
“Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena ikatannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung. ” (HR al-Bukhari)

عن معقل بن يسار, قال: جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم, فقال: إني أصبت امرأة ذات حسب وجمال, وإنها لا تلد, أفأتزوجها, قال: لا, ثم أتاه الثانية فنهاه, ثم أتاه الثالثة, فقال تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم

Dari Maqil bin Yasar, ia berkata: Seorang laki-laki datang ke Nabi Shallallahu 'alaihi sallam lalu berkata; Sungguh, aku mendapati seorang wanita yang memiliki hak istimewa dan cantik, akan tetapi dia mandul, apakah aku bisa menikahinya?

Dia menjawab: "Tidak."

Kemudian dia datang lagi kedua kalinya dan dia mengeluarkannya, kemudian ia datang tiga kali lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: yang lain dengan banyaknya kalian. ” (HR Abu Daud)

Jika laki-laki mendukung untuk menikahi perempuan yang memiliki penilaian di atas. Lalu bagaimana perempuan mencari laki-laki yang tepat?

Dalam Islam, laki-laki atau perempuan memiliki hak yang sama dalam memilih pasangan yang menerimanya. Tidak ada larangan untuk perempuan untuk memilih pasangan untuk dinikahi kelak. Dengan memilih pasangan yang baik, rumah tangga diharapkan menjadi harmonis, tenang, dan bahagia.

Lalu bagaimanaakah permintaan laki-laki yang pantas untuk dinikahi?

1. Baik Agamanya

Allah SWT berfirman:

الخبيثات للخبيثين والخبيثون للخبيثات والطيبات للطيبين والطيبون للطيبات أولئك مبرءون مما يقولون لهم مغفرة ورزق كريم

Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia. (QS An-Nur: 26)

Ayat ini diturunkan untuk menunjukkan kesucian Aisyah RA dan Shafwan dari pengajuan bohong yang diberikan kepada mereka. Meskipun demikian, ayat ini berlaku untuk umum. Perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik pula.

Seorang laki-laki kelak akan menjadi kepala keluarga. Laki-laki yang baik agamanya akan dibawa pulang sesuai kehormatan pula. Oleh karena itu, seorang perempuan memilihnya memilih laki-laki yang baik agamanya.

Baca juga: kriteria wanita yang layak untuk di nikahi

2. Tidak Miskin (Berpenghasilan Cukup)

Pribadi yang shaleh memang hal yang paling diutamakan dalam memilih pasangan, namun kebutuhan finansial juga tak bisa diabaikan. Karena urusan rumah tangga tidak cukup hanya dengan cinta bermodal. Pasangan suami istri juga membutuhkan bahan untuk memenuhi kebutuhan tinggal.

Anjuran ini berdasarkan kisah Fatimah binti Qais yang diceraikan oleh persetujuan. Saat masa iddahnya habis, ada tiga orang yang meminangnya, yaitu Muawiyah, Abu Jahm bin Sukhair dan Usamah bin Zaid. Fatimah pun mengadukan perihal itu kepada Rasulullah SAW. Namun Rasulullah SAW mengundang Fatimah agar tak menikah dengan Muawiyah,

seraya berkata:

أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَرَجُلٌ تَرِبٌ لَا مَالَ لَهُ

Merupakan Mu'awiyah merupakan laki-laki yang miskin dan tidak berharta
Tidak miskin bukan berarti kaya, perlu berkecukupan dan mampu memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari. Masalah ini perlu diperbaiki untuk mengatasi masalah keretakan dalam keluarga. Berdasarkan data dari Mahkamah Agung tahun 2017, faktor ekonomi bahkan menjadi faktor pertama yang menyebabkan perceraian di Indonesia.

3. Tidak Ringan Tangan (Mudah Memukul)

Rasulullah Saw menganjurkan perempuan untuk tidak menikahi laki-laki yang ringan tangan atau mudah dilepaskan. Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah SAW untuk Fatimah binti Qais untuk menikahi Abu Jahm. Dia berkata
Sementara Abul Jahm adalah laki-laki yang mudah melawan wanita

Rasulullah Saw kemudian mengiyakan Fatimah binti Qais untuk menikahi Usamah. Namun Fatimah mengelak dan berisik dengan persetujuan tanda tak setuju. Maka Rasulullah SAW bersabda mengundang "Taat kepada Allah dan Rasul-Nya lebih baik bagimu". Mendengar sabda Nabi SAW, Fatimah akhirnya menikah dengan Usamah, ia lalu hidup bahagia bersama Usamah.

Rasulullah SAW merupakan pribadi yang lembut dan sangat menghormati perempuan. Dia tidak pernah membantah dia, disetujui menyetujui Aisyah:

ما ضرب رسول الله ﷺ خادما ولا امرأة قط

Rasulullah SAW sama sekali tidak pernah dihilangkan pembantu juga perempuan
Laki-laki yang mudah menyerang memiliki potensi lebih besar untuk melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Di Indonesia, KDRT hanya merupakan faktor yang menyebabkan perceraian berdasarkan data tahun 2017.

Berdasarkan kisah Fatimah binti Qais, kita dapat menarik kesimpulan tentang hadis tentang empat kriteria yang tidak hanya ditujukan untuk perempuan saja. Melainkan juga untuk laki-laki, karena Rasulullah SAW pun mempertimbangkan aspek materi dan mengutamakan memilih pasangan karena agamanya.

Wallahu a'lam bisshawab


Post a Comment for "3 kriteria laki laki yang pantas untuk di nikahi"